• EKSEKUTIF

Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji 13 ASN Diberikan H-10 Lebaran

Syafira | Sabtu, 16 Mar 2024 15:54 WIB
Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji 13 ASN Diberikan H-10 Lebaran Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Is)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) hingga 100% pada 2024 diberikan 10 hari menjelang Idulfitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13% hingga 100% pada 2024 ini menunjukkan kondisi APBN sudah pulih pasca-menghadapi pandemi Covid-19.

"Dengan THR diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional terutama dari sisi konsumsi masyarakat, ini menggambarkan APBN membaik," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Nantinya THR paling lambat akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri atau jika belum selesai akan dibayarkan setelah Idulfitri. Sementara itu untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024. Apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni.

Sebelumnya dalam 4 tahun terakhir pemberian THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan penuh karena pemerintah harus menyesuaikan situasi keuangan negara dengan tantangan perekonomian nasional khususnya pandemi Covid-19.

Bila diperinci pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Berikutnya pada 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).

Pada 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, tetapi diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja. Sedangkan pada 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%

"4 tahun lalu kita dihadapkan pada shock yang besar, yaitu pandemi Covid-19. Pada 2019 sebelum Covid, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, dan 100% tunjangan kinerja, itu diberikan untuk THR, jadi satu tambahan plus gaji ke-13. Jadi dalam hal ini ASN sebetulnya mendapatkan 14 kali gaji dalam 1 tahun,” tutur Sri Mulyani.