Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. (Foto: dok. Set. Wapres)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat akan kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), usai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR disahkan.
Wapres memastikan PP Manajemen ASN tersebut mengatur batasan anggota militer di jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikan Wapres guna menanggapi adanya kabar santer bahwa pengesahan PP Manajemen ASN akan melahirkan kembali dwifungsi ABRI seperti di zaman orde baru.
“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wapres Ma`ruf dalam keterangannya dikutip dari laman Wapres RI, di Jakarta, pada Senin (18/3).
Wapres lantas menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri.
Kendati demikian, lanjut Wapres, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya.
Untuk itu, Wapres memastikan kembali, PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya.