Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi. (Foto: Kominfo)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri.
Pasalnya, sepanjang Tahun 2023, di Indonesia terdapat lebih dari 1 Miliar serangan siber dengan jumlah kerugian cukup signifikan.
"Dengan terus makin intensifnya penggunaan teknologi digital, kita juga dihadapkan dengan tantangan implementasi keamanan siber," jelasnya dalam Peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Centers of Excellence di Jakarta Pusat, Kamis (18/04/2024).
"Kebutuhan keamanan siber yang tidak dapat ditawar lagi. Ruang siber yang aman membutuhkan kontribusi aktif berbagai pihak," ujarnya.
Sebagai salah satu regulator ruang digital, Kementerian Kominfo terus mendukung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melaksanakan tata kelola keamanan siber di Indonesia.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik dan privat melakukan pendaftaran sesuai syarat yang berlaku termasuk memenuhi komitmen menjaga keamanan siber sistem elektronik.
"Kami juga melakukan penyidikan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU ITE seperti akses sistem elektronik tanpa hak, pengiriman informasi elektronik secara tidak sah serta bentuk tindak pidana lain dalam UU ITE," tuturnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses, take down konten, terhadap konten yang dilarang peraturan perundang–undangan.
"Termasuk konten yang mengancam keamanan siber sesuai permintaan BSSN," ujar Menteri Budi Arie.
Menurut Budi Arie, keberadaan tata kelola keamanan siber akan dapat memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat. Bahkan, tata kelola juga diperlukan untuk mengidentifikasi risiko ancaman siber.
"Perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring kemunculan teknologi baru dan rendahnya pemahaman pengguna mengenai urgensi keamanan siber," ujar Budi Arie.
"Sehingga Pemerintah bersama stakeholder dapat menerapkan strategi mitigasi ancaman siber yang dapat khalayak publik ataupun ancaman keamanan nasional," sambungnya.