Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong masyarakat yang melakukan transaksi pembelian barang maupun jasa alias konsumen agar bersikap kritis, serta berani melaporkan jika yang dibelinya tidak sesuai perjanjian sebelum transaksi berlangsung.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Chandrini Mestika Dewi, menjelaskan jaminan terhadap hak dan kewajiban konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan.
Menurutnya, kultur Indonesia yang `berbudaya timur` tidak menjadi alasan masyarakat tidak memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
"Kami ingin mereka (konsumen) naik kritis, kritis itu akan lebih jeli pada saat melakukan proses pembelian barang atau jasa, kemudian lebih berani bicara," ujar Chandrini dalam keterangannya, Kamis (18/4/24).
"Dengan harapan mereka akan semakin cerdas bertransaksi, sewaktu-waktu bisa menjadi konsumen yang berdaya," sambungnya.
Untuk itu, kata Chandrini, pihaknya terus mengedukasi lewat berbagai kalangan seperti perguruan tinggi dan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta mendorong penguatan sejumlah lembaga perlindungan konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKSM).
Selain itu, Chandirini menuturkan bahwa Kemendag sebenarnya juga berfungsi sebagai pihak yang bisa memediasi antara penjual dan pembeli yang bersengketa. Jika ada persoalan antara kedua pihak, Kemendag pun bisa memfasilitasi pertemuan.
Di sisi lain, Chandrini menjelaskan pada 2023, pihaknya sudah menerima sekitar 6.900 laporan konsumen. Untuk tahun ini sampai Maret 2023, Ditjen PTKN telah menerima sekitar 1.031 pengaduan konsumen. Mayoritas laporan ditujukan kepada penjual yang beraktivitas secara online.
"Perdagangan online, yang melakukan pembelian melalui perdagangan online. Ada yang begitu (barangnya tidak sampai) atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.
Sepanjang 2021 sampai saat ini, Chandrini menuturkan pihaknya telah menurunkan (take down) sebanyak 223 akun pedagang online yang diduga melakukan penipuan. Meskipun demikian untuk 2024, pihaknya belum ada menurunkan akun pedagang online.
"Tahun ini belum karena report (laporan) dari masyarakat dulu, baru konfirmasi lagi," imbuhnya.