• EKSEKUTIF

Curi Ikan, KKP Tangkap Tiga Kapal Berbendera Vietnam dan Malaysia

M. Habib Saifullah | Senin, 06 Mei 2024 13:08 WIB
Curi Ikan, KKP Tangkap Tiga Kapal Berbendera Vietnam dan Malaysia Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono

Jakarta, Indonesiainfo - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.

“Kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dikutip dari laman resmi KKP, Senin (6/5/2024).

"Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” ujar dia.

Pung mengawal secara langsung operasi penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02, yang bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam, pada Jumat (3/5/2024) malam pukul 23:00 WIB.

Pada Sabtu, (4/5/2024), pukul 09.03 WIB operasi penangkapan kapal ikan asal Vietnam membuahkan hasil. Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 2 unit KIA ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

“Laut Natuna ini harus diisi dengan kapal-kapal Indonesia. Untuk itu negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujar dia.

Laut Natuna, kata Nugroho, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing.

Pratik tersebut masih berlanjut lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai,” kata dia.

Selain itu, satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur juga berhasil diamankan. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

“Perlu diketahui, bukan seberapa besar jumlah ikan yang sudah diangkut KIA tersebut, namun jumlah kerugian negara. Dan KIA tersebut menggunakan trawl yang mampu merusak ekologi di perairan Indonesia,” ujar dia.