Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: Ist/Jurnas)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan peti jenazah dibebaskan dari pungutan bea, sebab ia tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, menanggapi informasi cuitan netizen soal adanya pengiriman jenazah dari luar negeri yang disebut dikenai biaya bea masuk 30 persen.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. (Adapun, red) biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Prastowo dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (13/5).
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.
Sebelumnya, sempat ramai terkait laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya.
Mengenai hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai bea masuk.
DJBC pun meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.