• EKSEKUTIF

Tunda Sertifikasi Halal, Pemerintah Memihak UMK

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 17 Mei 2024 13:19 WIB
Tunda Sertifikasi Halal, Pemerintah Memihak UMK Ilustrasi

Jakarta, Indonesiainfo – Penundaan kewajiban sertifikasi produk halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK.

"Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (16/5/2024).

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ujar dia.

Namun, keputusan ini tidak berlaku bagi produk selain UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar. Menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta, memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi produk halal bagi produk UMK.