• EKSEKUTIF

Bahlil Minta Investor Ajak Masyarakat Lokal Dalam Usahanya

M. Habib Saifullah | Jum'at, 17 Mei 2024 14:47 WIB
Bahlil Minta Investor Ajak Masyarakat Lokal Dalam Usahanya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Jakarta, Indonesiainfo - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, investor harus melibatkan masyarakat lokal dalam menjalankan usahanya.

Mengutip laman resmi Kementerian investasi/BKPM, Jumat (17/5/2024), pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas dua juta hektare, dengan melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

“Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan [tanah] adat kita perhatikan. Dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut,” ujar Bahlil.

Bahlil yang juga sebagai Ketua Satgas menuturkan, pengembangan perkebunan tebu terintegrasi akan menerapkan skema kemitraan inti (investor) plasma (masyarakat setempat). 

Dalam skema tersebut, inti memiliki tugas untuk membantu plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya.

“Supaya tidak ada [terjadi] intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit-kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, keberhasilan skema inti plasma akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Dia mengatakan, bukan hanya para investor yang menikatmati hasilnya, tetapi juga masyarakat lokal. 

“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung,” kata Bahlil.

“Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” ujar dia.

Sebelumnya pada (19/4/2024) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.

Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.