Illustrasi penumpukan kontainer (ekspor-impor). (Foto: Ist)
INDONESIAINFO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan tentang penumpukan kontainer yang berisi berbagai macam barang impor di Pelabuhan Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena ketiadaan dokumen impor.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, per tanggal 19/5/2024, pihaknya telah menerbitkan 1.766 pertimbangan teknis (Pertek) dari total 3.380 permohonan, 1.603 permohonan sedang dalam proses dan 11 permohonan ditolak.
"Sementara itu, berdasarkan data 17 Mei 2024, terdapat 1.743 Pertek yang telah diterbitkan, 1.421 pengajuan Persetujuan Impor (PI) kepada Kementerian Perdagangan, dan 1.213 PI telah diterbitkan. Rata-rata persentase penerbitan PI oleh Kementerian Perdagangan adalah 69,5%," kata arif, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Senin (20/5/2024).
Kemenperin menengarai, barang-barang tersebut masuk langsung melalui Pusat Logistik Berikat. Sehingga, setelah aturan Lartas-nya diubah dari post-border menjadi border, barang-barang tersebut tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan.
Terkait hal tersebut, Febri mengatakan Kemenperin ingin memperoleh data pemilik kontainer yang menumpuk di pelabuhan, agar bisa dilakukan pengecekan di proses internal dan dipercepat pemeriksaannya.
“Ada kekhawatiran bahwa kontainer yang menumpuk tidak memiliki Pertek/Perizinan Impor (PI), atau bahkan memang tidak mengajukan permohonan setelah Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Pertek untuk masing-masing komoditas sebagai pendamping Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo," kata Febri.
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikeluarkan dan diberlakukan,” ujar dia.
Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendag No. 36 Tahun 2023, Kemenperin telah merampungkan penyusunan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas.
“Kemenperin telah memastikan bahwa penerbitan Pertek sesuai prosedur selesai dalam lima hari. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, sehingga kami tidak pernah mendapat laporan dari Industri adanya kelangkaan bahan baku,” kata Febri.