Ilustrasi kebun tebu PTPN III. (Foto: Katadata)
Jakarta, Indonesiainfo - Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar melanggar Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar.
Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa Pergub Lampung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Karenanya, putusan MA memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
"Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani.
"Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” kata dia, seperti dikutip dari laman resmi KLHK, Selasa (21/5/2024).
Rasio Sani mengatakan bahwa pihaknya sedang menakar total kerugian lingkungan hidup untuk menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan atau tindakan yang serupa.
“Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan permohonan uji materiil ini, ujar Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA), Ardyanto Nugroho mengatakan, dugaan adanya praktik seperti ini terlihat dalam pemantauan hospot yang dilakukan oleh KLHK. Hasil pemantauan hospot ini merujuk pada dua perusahaan perkebunan tebu di Lampung.
“Kami mengetahui adanya kegiatan penanaman tebu dengan cara dibakar karena terlihat pada pemantauan hospot yang kami lakukan," kata Rasio.
"Bahwa ada 2 perkebunan tebu di Lampung, antara lain PT.SIL dan PT.ILP yang terindikasi adanya kebakaran hutan, dan yang lainnya masih kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha.
“Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” ujar Ardyanto Nugroho.