• EKSEKUTIF

Haji Non Prosedural Sah, Tapi Cacat dan Berdosa

M. Habib Saifullah | Kamis, 30 Mei 2024 14:50 WIB
Haji Non Prosedural Sah, Tapi Cacat dan Berdosa Peserta Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdatul Ulama (Foto: Kemenag)

INDONESIAINFO.ID - Haji menggunakan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, namun cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU).

“Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” seperti dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Kamis (30/5/2024).

Meski dianggap cacat, haji dengan visa non haji tetap sah karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun haji serta bukan bagian dari larangan dalam agama.

Sedangkan hajinya dianggap cacat dan yang bersangkutan berdosa karena beberapa hal seperti melanggar aturan syariat yang mewajibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian.

Kemudian, orang yang haji dengan menggunakan visa non haji bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji tidak prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.

Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, syarat utama dari ibadah haji adalah istitha`ah (memiliki kemampuan) dalam berbagai aspeknya, mulai mampu secara materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan.

Kemudian mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di Tanah Suci Secara umum, kemampuan fisik, bekal dan transportasi menjadi hal yang paling utama dalam istitha`ah seseorang dalam ibadah haji maupun umrah.

Ketiga syarat istitha`ah ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji (termasuk Indonesia).

Selanjutnya ialah pemerintah yang menjadi penguasa wilayah sebagai lokus pelaksanaan ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi). Peraturan tersebut, salah satunya adalah pembatasan kuota haji.

Kedua, di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat dua jenis visa haji Indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan Kerajaan Arab Saudi).

Visa haji mujmalah dikenal dengan sebutan haji furoda, yaitu haji yang menggunakan visa undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketiga, banyak oknum yang memanfaatkan situasi antrean panjang beribadah haji dengan melakukan penawaran haji menggunakan visa non haji (bukan visa haji).
Banyak penawaran berhaji tanpa antre dengan visa ziarah multiple (kunjungan berulang), visa ummal (pekerja), visa turis, visa umrah, dan jenis visa lainnya. Praktik haji seperti ini adalah praktik haji non prosedural, karena haji non kuota.

Keempat, Haji non prosedural dianggap menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean haji yang cukup lama. Namun, banyak masyarakat yang tidak mempertimbangkan berbagai faktor sebagai akibat dari haji non prosedural.

Dengan cara tersebut maka akan berimplikasi pada tidak adanya pemenuhan hak-haknya, dan tidak mengutamakan sisi pelindungan sebagai WNI di luar negeri. Berbagai faktor tersebut yang sering tidak terinformasikan dan tidak dipertimbangkan masyarakat secara matang sebelum memilih haji non prosedural.

Kelima, jemaah haji non prosedural kehadirannya akan dicap ilegal, karena tidak tercatat secara resmi sebagai jemaah baik menurut negara asal maupun negara tujuan. Akibatnya saat wukuf di Arafah tidak memiliki lokasi tempat atau maktab.

Jika demikian, maka akan mengakibatkan adanya tindakan pengambilan tenda maktab bagi jemaah haji resmi, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Kemudian apabila jemaah bermasalah maka akan merepotkan pemerintah Indonesia.

Musyawarah dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Sementara itu perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) ialah Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat