• EKSEKUTIF

CPO Juni Turun, Kemendag Bongkar Penyebabnya

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 01 Jun 2024 14:14 WIB
CPO Juni Turun, Kemendag Bongkar Penyebabnya Tumpukan kelapa sawit saat melakukan panen di salah satu perkebunan di Indonesia. (Foto Istimewa)

INDONESIAINFO.ID - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode Juni 2024 adalah sebesar USD 778,82/MT. Nilai ini menurun sebesar USD 98,46 atau 11,22 persen dari periode Mei 2024 yang tercatat sebesar USD 877,28/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan minyak mentah dunia, serta peningkatan produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

“Saat ini, HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 75/MT untuk periode Juni 2024,” kata Budi dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (1/6/2024).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 662 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang  Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLUBPD-PKS Periode Juni  2024.

Budi menuturkan, penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April—24 Mei 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 923,53/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang  menjadi median dan sumber harga terdekat  dari median. 

"Berdasarkan  ketentuan  tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan  perhitungan  tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 778,82/MT," ujar Budi.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 663 Tahun 2024.

Keputusan tersebut membahas tentang Daftar Merek  Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BK CPO periode 1 Juni 2024—30 Juni 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022  jo.  Nomor 71 Tahun 2023  sebesar USD 18/MT. 

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juni 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.