Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ri (Foto Istimewa)
INDONESIAINFOID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menyebut bahwa bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) tertahan di pelabuhan akibat terkendala Pertimbangan Teknis (Pertek).
Mengenai hal itu, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa tidak ditemukan Pertek soal izin impor bahan baku peledak yang masuk dalam sistem informasi industri nasional (SIINas) pada bulan Maret-April.
“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor," ujar Febri dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenperin, Minggu (2/6/024).
Padahal, lanjut Febri, penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT. Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia menilai, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. “Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut,” kata Febri.
Lebih lanjut ia menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
Febri juga menyampaikan bahwa Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.
Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Jubir Kemenperin.
Febri juga berpesan, menperingati hari lahirnya Pancasila, marilah kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara dan Pemerintahan.