Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
INDONESIAAINFO.ID - Negosiasi Pandemic Treaty atau perjanjian pandemi resmi diperpanjang, sesuai kesepakatan Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77. Penetapan target penyelesaian Pandemic Treaty diundur hingga Sidang WHA tahun depan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, sebagai upaya mengedepankan kepentingan nasional, fokus utama Indonesia diarahkan pada isu-isu strategis seperti sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam menghadapi pandemi.
“Prinsip kesetaraan antara negara maju dan negara berkembang akan terus kami dorong dalam proses negosiasi ini,” ujar Syahril.
Indonesia akan mengupayakan agar negosiasi Pandemic Treaty selesai secepatnya serta memperjuangkan kesetaraan akses untuk mendorong transfer pengetahuan dan teknologi antar negara.
“Pada saat bersamaan, Pemerintah RI akan terus memperkuat legislasi di tingkat nasional agar siap menghadapi ancaman pandemi lainnya,” kata Syahril.
Bersamaan dengan perpanjangan negosiasi Perjanjian Pandemi, disepakati pula amendemen International Health Regulations (IHR). seluruh negara WHO diaharapkan mempu mempersiapkan diri untuk mendeteksi berbagai kedaruratan kesehatan.
Prinsip kesetaraan dan solidaritas yang menjadi dasar amandemen IHR diharapkan dapat mendorong penanganan pandemi dan situasi kegawatdaruratan lainnya secara kolektif dan merata.
Terdapat empat poin yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dalam komponen Pandemic Treaty, yakni Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS), instrumen One Health, transfer teknologi, dan pendanaan. Empat poin ini terkait dengan kesenjangan antara negara maju dan berkembang.