• EKSEKUTIF

6 Juni, Waktunya Jemaah Umrah Tinggalkan Saudi

M. Habib Saifullah | Kamis, 06 Jun 2024 14:55 WIB
6 Juni, Waktunya Jemaah Umrah Tinggalkan Saudi Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie (Foto: Kemenag)

INDONESIAINFO.ID - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah dengan visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengimbau, para jemaah umrah Indonesia untuk mematuhi kebijakan yang telah dibuat oleh Otoritas Saudi dengan segera kembali ke Tanah Air.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," ujar Anna di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, yaitu masalah hukum, denda yang cukup besar bahkan dideportasi dari Arab Saudi.

“Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” ujar Anna.

Bukan hanya jemaah, PPIU juga akan terkena imbas dari Pemerintah Arab Saudi dan juga Pemerintah Indonesia berupa sanksi dan denda administratif.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” kata dia.

Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta. Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.