Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat rapat kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan (Foto: DPR RI)
INDONESIAINFO.ID - Penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mendapat berbagai macam respon negatif dan juga positif di berbagai kalangan masyarakat.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, pemerintah jangan terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Dikhawatirkan muncul ketidakadilan dalam pelayananan BPJS, karena konsekuensinya ialah akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan.
”Yang pertama saya juga mau pantun, ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus," ujar Irma Suryani
"KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Senayan, Jakarta (6/6/2024).
Irma mengatakan, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan ketimpangan pada kelas dan pembayaran.
"Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif," ujar dia.
Kemudian Iram juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah, yang menurutnya hal tersebut sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI.
”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” ujar dia.
Sebagai informasi, kelas BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana penerapannya sudah mulai berlaku mulai (8/5/2024) dan paling lambat (30/6/2025).