Ilustrasi - Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kemen PPPA sebut judi online picu kekerasan rumah tangga (Foto: RRI)
INDONESIAINFO.ID - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati menyatakan, judi online memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya peristiwa pembakaran oleh Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW, yang dipicu oleh kondisi mental tersangka yang sehabis melahirkan dan marah karena keterlibatan korban dalam judi online.
"Hal tersebut harusnya menjadi perhatian, dimana istri yang baru saja melahirkan kondisinya, baik fisik maupun mental bisa saja tidak stabil. Oleh karena itu, hal-hal buruk bisa dicegah jika suami memberikan perhatian dan komunikasi antar keduanya berjalan dengan baik," ujar Ratna dikutip Kamis (13/6/2024).
Ratna menambahkan, judi online semakin mengkhawatirkan karena berimbas pada kondisi ekonomi keluarga dan sudah banyak menimbulkan korban.
Ia juga mengingatkan masyarakat sebaiknya tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan yang kadang dilakukan dengan cara yang justru dapat merugikan diri dan keluarga.
"Persoalan ekonomi seringkali masih menjadi faktor penyebab pertengkaran antara suami dan istri yang berujung pada terjadinya KDRT. Harus ada komunikasi yang terbuka antara suami istri agar permasalahan keluarga dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa ada kekerasan,” ujar Ratna.
Sebelumnya, baru-baru ini publik Indonesia digemparkan oleh kasus polisi wanita (Polwan) yang membakar suaminya, yang juga seorang polisi, karena menghabiskan uang untuk judi online.
Dari hasil laporan pihak kepolisian, aksi pembakaran dipicu oleh kondisi mental tersangka yang sehabis melahirkan dan marah karena keterlibatan korban dalam judi online.
Kemen PPPA pun menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ratna mengatakan, pihaknya mendukung proses penyidikan terhadap tersangka dan mengapresiasi atas kebijakan pihak Polda Jawa Timur yang mempertimbangkan posisi tersangka yang masih memiliki 3 anak balita.
“Kami memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah melakukan respons cepat untuk mengamankan pelaku dan memfasilitasi pemakaman korban secara kedinasan," ujar Ratna.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ratna, penahanan terhadap Briptu FN dilakukan di tempat khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.
Hal itu dilakukan mengingat yang bersangkutan memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, Briptu FN ditahan di ruang khusus bersama ketiga anaknya untuk dirawat,” ujar Ratna.
Ratna menyampaikan apresiasi juga kepada UPTD PPA Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kota Mojokerto dan Polresta Kota Mojokerto serta UPTD PPA Jombang untuk memastikan pengasuhan dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dan keluarga.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan, Kemen PPPA melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan serta memastikan layanan pendampingan terhadap keluarga Korban.
"Mengingat kondisi dari Briptu FN yang saat ini juga masih dalam kondisi shock dan tidak stabil, penahanan di ruang khusus dan pendampingan psikolog dirasa penting untuk dilakukan," ujar Ratna.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RDW, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Briptu FN tersangka pembakar suaminya disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo 340 KUHP dengan motif pembunuhan berencana.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dimana Briptu FN disebut sempat membeli bensin eceran dan menyiapkan borgol sebelum akhirnya membakar suaminya yang di borgol di tangga yang disangkakan pada Pasal 340 KUHP sejalan dengan bunyi maupun Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.