Illustrasi- Tambang tembaga milik AMNT, Harga Produk Pertambangan Naik, Ini HPE Juni 2024 (Foto: Istimewa)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Juni 2024 menunjukkan kenaikan harga.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, kenaikan harga komoditas ini dipengaruhi naiknya permintaan produk tersebut di pasar dunia. Hal ini turut mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK Juni 2024.
HPE produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Juni 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 781 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
"Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan kenaikan harga pada periode Juni 2024 setelah selalu mengalami fluktuasi harga pada periode bulan Mei 2024," kata Budi Santoso dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Ia menuturkan, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juni 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.890,35/WE atau naik sebesar 5,69 persen.
Kemudian, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 51,47/WE atau naik sebesar 10,65 persen.
Lalu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 897,64 /WE atau naik sebesar 5,32 persen. Serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 805,84 /WE atau naik sebesar 19,08 persen.
Lebih lanjut, Budi menuturkan penetapan HPE produk pertambangan periode Juni 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.