Kemnaker dan KOSHA teken kerja sama Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia (Foto: Biro Humas Kemnaker)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Korea Occupational Safety & Health Agency (KOSHA) menandatangani kerja sama Proyek Peningkatan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi menuturkan, proyek tersebut bertujuan menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia.
Proyek itu diimplementasikan dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
"Kemnaker sangat antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3," ujar Fahrurozi dalam sambutannya pada penandatangan proyek tersebut bersama President of KOSHA, Ahn Jongjoo di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Fahrurozi pun menyakini kolaborasi antara Kemnaker dan KOSHA tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
"Kami berharap dengan pelaksanaan penandatanganan Implementing Agreement Project Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia antara Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan KOSHA ini akan memberikan manfaat dan kontribusi positif dalam perbaikan kebijakan K3 di Indonesia," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Kemnaker terus berupaya menerapkan kebijakan dan peraturan K3 yang kokoh untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja mengingat industri yang ada di Indonesia sangat beragam dan dinamis.
Selain itu, sifat evolusioner pekerjaan, kemajuan teknologi, dan risiko yang muncul juga menuntut pendekatan proaktif dan adaptif dalam pengelolaan K3.
"Oleh karena itu, kami berharap dapat memperoleh manfaat keahlian KOSHA dalam penelitian K3, pelatihan, dan pengembangan kebijakan.
Selain harapan tersebut, kami juga berusaha untuk meningkatkan efektivitas kerangka kerja regulasi kami, memperkuat upaya pengembangan kapasitas, dan memupuk budaya K3 di seluruh tempat kerja," ujar Fahrurozi.