Indonesia-Selandia Baru perkuat kerja sama tindakan karantina untuk meningkatkan perdagangan dua arah (Foto: Kemlu Republik Indonesia)
INDONESIAINFO - Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia (IQA) dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru (MPI) telah menandatangani Memorandum of Arrangement (MoA) untuk meningkatkan kerja sama di bidang sanitasi dan fitosanitasi (SPS) dan sertifikasi.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean mengatakan, penandatanganan ini, menggarisbawahi komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan perdagangan bilateral melalui protokol perdagangan pertanian yang disederhanakan namun tetap aman.
"Dengan menyelaraskan tindakan sanitasi dan fitosanitasi serta menerapkan sertifikasi elektronik, kami tidak hanya memfasilitasi perdagangan tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas produk pertanian yang dipertukarkan antar negara,” ujar Sahat dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Menteri Industri Primer Selandia Baru, Todd McClay mengatakan, penandatangan kerja sama kedua belah pihak ini mencerminkan komitmen tingkat tinggi kedua pemerintah untuk membina hubungan perdagangan pertanian.
“MoA ini menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral kami dengan Indonesia,” kata Todd McClay
Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, Fientje Maritje Suebu, mengapresiasi konsultasi dan kolaborasi antara kedua lembaga tersebut. Menurutnya, peningkatan fasilitasi karantina sangat penting dalam mencapai target perdagangan bilateral yang lebih seimbang.
"MoA ini dirancang untuk membuka jalan bagi peningkatan volume perdagangan dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Selandia Baru, sehingga memberikan manfaat bagi petani, eksportir, dan konsumen di kedua negara," ujar Fientje.
Penandatanganan Memorandum juga disertai penandatanganan tiga dokumen kunci. Pertama, Pengaturan Sertifikasi Elektronik (e-Sertifikasi), kedua belah pihak telah sepakat untuk menerapkan sistem sertifikasi elektronik untuk memfasilitasi proses perdagangan yang lebih lancar dan efisien, mengurangi beban dokumen dan administrasi.
Kedua, Rencana Ekspor Buah dan Sayuran Segar dari Indonesia ke Selandia Baru (Nanas). Dalam dokumen ini, kedua belah pihak sepakat untuk membuka peluang baru bagi eksportir buah dan sayuran segar Indonesia di pasar Selandia Baru.
Khususnya nanas segar, kini sudah bisa diekspor ke Selandia Baru sesuai rencana ekspor yang telah disepakati. Peluang ini diharapkan dapat diikuti oleh lebih banyak buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang dihasilkan Indonesia di masa depan.
Ketiga, Penerapan Pengaturan Persyaratan Fitosanitasi untuk Ekspor Umbi Bawang Segar dari Selandia Baru ke Indonesia.
Pengaturan komprehensif ini telah ditetapkan untuk ekspor bawang merah dari Selandia Baru ke Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitasi Indonesia melalui penerapan pendekatan sistem dalam mitigasi risiko biosekuriti selama produksi bawang di Selandia Baru.