• EKSEKUTIF

Kemenhub Tekankan Pentingnya Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran

M. Habib Saifullah | Selasa, 16 Jul 2024 22:06 WIB
Kemenhub Tekankan Pentingnya Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi, tekankan pentingnya informasi keselamatan pelayaran (Foto: Dok. Antara)

INDONESIAINFO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya Maritime Safety Information (MSI) dan Ship Reporting System (SRS) atau Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran dan .

"MSI dan SRS penting dalam rangka mendukung keselamatan pelayaran serta pengawasan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Antoni mengatakan, pihaknya mengadakan Sosialisasi MSI dan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal atau SRS kepada kementerian/lembaga dan masyarakat pelayaran di wilayah kerja Kepulauan Riau dan Batam.

Menurutnya, sosialisasi itu menjadi ajang pertemuan antara pemerintah maupun masyarakat untuk saling memberikan energi dan dampak positif bagi pelayaran Indonesia.

MSI dilaksanakan untuk memberikan informasi ke kapal-kapal berupa peringatan kenavigasian (navigational warning) dan peringatan cuaca (meteorological warning), berita SAR (SAR information), maupun berita penting terkait keselamatan pelayaran lainnya di perairan Indonesia.

Penyiaran informasi telah dilaksanakan berdasarkan sistem penyampaian berita (broadcast system) melalui empat Stasiun Navigational Telex (NAVTEX), 158 Stasiun Radio Pantai (SROP), dan 23 Vessel Traffic Services (VTS) di seluruh Indonesia secara elektronik.

"Untuk mendukung pelaksanaan Navigasi Elektronik (e-Navigation) serta dilaksanakan informasi dan koordinasi terintegrasi melalui Maritime Coordination Center (MCC) di Jakarta," ujar Antoni.

Sebagai bentuk dukungan terhadap hal tersebut, Antoni mengatakan, sudah ada penetapan sistem pelaporan kapal atau ship reporting system (SRS) yang melibatkan seluruh kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyampaikan informasi terkini.

"Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL 376 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Kapal (Ship Reporting System) di Perairan Indonesia," ujar Antoni.

Sistem pelaporan kapal tersebut berfungsi untuk menyediakan informasi yang terkini atas pergerakan kapal, meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi dan perlindungan lingkungan maritim.

Selain itu, untuk menentukan lokasi dengan cepat saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya, serta meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.

Selanjutnya, pelaporan kapal disampaikan melalui Stasiun Radio Pantai (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) yang dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) Base Station di Distrik Navigasi, National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking Of Ship (LRIT).

Adapun untuk penerapannya dilaksanakan untuk kapal masuk melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II, dan ALKI III, wilayah utara serta timur Pulau Sumatera.

Haparannya, dengan memberlakukan kewajiban AIS pada kapal di perairan Indonesia akan memaksimalkan terhadap pengawasan aktivitas kapal secara terestrial di SROP dan VTS serta melalui satelit di Maritime Command Center (MCC).

"Dan juga melalui Indonesian Integrated Monitoring System On Navigation atau (I-MOTION) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban AIS tersebut yang dilaksanakan oleh Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai," kata Antoni.