• BUMN

Damri Bantah Gelapkan Bangunan Sewa di Ende

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 19 Jul 2024 09:01 WIB
Damri Bantah Gelapkan Bangunan Sewa di Ende Ilustrasi - DAMRI di atas lahan yang berada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (Foto: Kementerian BUMN)

Indonesiainfo.id -  Perusahaan Umum (Perum) DAMRI bantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan, pihaknya sebagai BUMN Transportasi Jalan Tunggal memastikan dalam melakukan kegiatan usaha tunduk dan patuh atas segala peraturan yang berlaku.

Pohan menceritakan, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende.

"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI. Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat," kata Pohan dalam keterangan resmi dikutipp di Jakarta, Jumat (19/7).

DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perum, kata Pohan, memiliki peran dalam memberikan pelayanan transportasi jalan yang menghubungkan hingga ke pelosok negeri.

DAMRI pun diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.

"Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional," kata Pohan.

"Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/ti. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende," kata Pohan.

DAMRI memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan.

"Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian," kata Pohan.

Lebih lanjut, Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," kata Pohan.