Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) janji usut tuntas penyelundupan benur di Cilacap (Foto: Dok. Humas KKP)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) janji akan mengusut kasus penyelundupan belasan ribu bening bening lobster (BBL) atau benur di Cilacap, Jawa Tengah sampai ke dalangnya.
Sebelumnya, seorang tersangka kurir berinisial FAS sempat melakukan perlawanan hukum terhadap KKP dan TNI AL, melalui mekanisme praperadilan. Namun gugatan praperadilan itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada 17 Juli lalu.
"Terdakwa ini menggunakan mobil membawa BBL, dan sudah kita telusuri siapa pemiliknya. Identitas sudah kami kantongi," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16 ribu ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah pada (12/6/2024) lalu. FAS kemudian mengajukan pra peradilan pada (21/6/2024) di PN Cilacap karena merasa surat perintah penangkapannya tidak sah, namun upayanya ditolak hakim.
Pung mengatakan, selama ini kebanyakan penanganan kasus penyelundupan BBL pada level kurir. Ini dikarenakan adanya iming-iming kesejahteraan dari pemodal agar kurir bungkam.
"Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya dikurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita publish nama-nama mereka," ujar dia.
Pengusutan kasus hingga dalang menjadi bagian dari keseriusan KKP mengimplementasikan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal tata kelola lobster.
Hal ini juga menjadi bagian kinerja Project Management Officer (PMO) 724 yang dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.
Kemudian, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menuturkan, KKP sangat transparan dalam menjalankan tata kelola lobster di Indonesia.
Selain penanganan kasus hukum, informasi sebaran peta potensi BBL, kegiatan budidaya, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengiriman BBL ke luar negeri kini dapat diakses oleh masyarakat melalui halaman PMO 724 yang ada di situs resmi KKP.
"Jadi PMO 724 ini untuk memastikan kebijakan tata kelola benur berjalan sesuai tujuannya, yaitu membangun ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dan menjaga sumber daya alam itu sendiri," kata Doni.
Doni menambahkan, pihaknya tidak akan gentar mengimplementasikan kebijakan tata kelola benur, terlebih terhadap pelaku kejahatan penyelundupan BBL.
Kebijakan lobster harusnya dimanfaatkan untuk melakukan perdagangan BBL secara legal, dengan tetap mengutamakan kegiatan budidaya di dalam negeri.
"Aturan soal benur ini dalam pembuatannya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung, agar negara tidak rugi, dan budidaya kita bisa berkembang hingga menjadi bagian dari global supply chain lobster di masa depan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah memastikan timnya akan akan bekerja maksimal mengawal kasus hukum FAS di PN Cilacap hingga putusan. Sidang perdana akan digelar (23/7/2024) mendatang.