• EKSEKUTIF

Menlu Retno Sebut Hukum Internasional Berpihak Palestina

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 21 Jul 2024 23:05 WIB
Menlu Retno Sebut Hukum Internasional Berpihak Palestina Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Marsudi (Foto: Kemlu)

Indonesiainfo.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi, mengatakan bahwa Indonesia mendukung Mahkamah Internasional yang telah menetapkan Fatwa Hukum terkait status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam kterangan resmi dikutip Minggu (21/7).

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” kata Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan PalestinaIsrael harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” katanya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.  Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.  Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

Oleh karenanya, Retno menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina