• EKSEKUTIF

Kementerian Kelautan Godok Regulasi Pemanfaatan BBL Hasil Penyelundupan

M. Habib Saifullah | Jum'at, 26 Jul 2024 19:30 WIB
Kementerian Kelautan Godok Regulasi Pemanfaatan BBL Hasil Penyelundupan Benih Bening Lobster (Foto: Dok. KKP)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi tambahan terkait pemanfaatan benih bening lobster (BBL) hasil operasi penggagalan penyelundupan untuk dimanfaatkan oleh pembudidaya.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang mengatur tentang tata kelola komoditas, belum mengatur terkait pemanfaatan BBL hasil dari penyelundupan.

"Apabila diserahkan ke pembudidaya, ada harga, tentunya saat ini regulasinya sedang dipersiapkan terkait hal itu karena harus dipastikan," ujar Sekretaris Ditjen Perikanan Budi daya KKP Gemi Triastutik di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Pihaknya mendukung rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya meminta agar BBL hasil penggagalan penyelundupan dapat dimanfaatkan untuk pembudidaya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, BBL hasil penggagalan penyelundupan yang dilepasliarkan memiliki tingkat ketahanan hidup sangat rendah.

"Selama ini beberapa kali saya lihat dilepasliarkan, tapi menurut teori, keilmuan itu kalau dilepasliarkan itu survival rate mungkin 0,0 persen dari 100 ribu ekor BBL," kata Menteri Trenggono.

Untuk itu, Mentei Trenggono telah menugaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budi Daya KKP untuk melakukan kajian agar BBL hasil penggagalan penyelundupan itu diambil alih oleh balai-balai yang dimiliki KKP untuk dibesarkan.

Dengan demikian dengan ukuran lobster yang agak besar mampu memiliki tingkat ketahanan hidup yang lebih tinggi.