• EKSEKUTIF

Larangan Rokok Eceran Disebut Kurangi Prevalensi Perokok Pemula

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 03 Agu 2024 17:30 WIB
Larangan Rokok Eceran Disebut Kurangi Prevalensi Perokok Pemula Illustrasi - Pedagang Asongan atau Pedagang Ultra Mikro penjual rokok eceran/batangan, Pemerintah Indonesia terbitkan aturan terkait larangan penjualan rokok eceran (Foto: Ist/Jurnas)

Indonesiainfo.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok, terutama untuk mengurangi prevalensi perokok pemula.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menjelaskan, ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses anak-anak dan remaja.

“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu (3/8).

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019 menunjukkan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).

Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan, aturan ketat pengendalian produk tembakau rokok eceran dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.

“Aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku. Kalau perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya, tapi berharap dengan regulasi ini kita dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula,” katanya.

Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Kemudian, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, dan melindungi dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Dalam PP tersebut, di antaranya termaktub aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau, termasuk mengenai penjualan rokok eceran. Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik.