Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Sukabumi Update)
INDONESIAINFO.ID - Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, perputaran uang judi online mengalami lonjakan drastis.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan, pada 2017 angka perputaran uang judi online mencapai Rp2 triliun. Kemudian Rp5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," ujar Tuti.
Pada 2024, Deputi Tuti Wahyuningsih menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai US$1-5 juta secara fluktuatif," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
"Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," kata Deden.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama ialah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, antara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online.
"Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online," ujar Deden menambahkan.