Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah (Foto: Dok. Kemenag)
INDONESIAINFO.ID - Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag) Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah mengklaim 86 persen konflik sosial dapat diselesaikan oleh penghulu, penyuluh, dan pembimas.
"Sementara ini belum semua konflik itu selesai, masih ada beberapa pekerjaan rumah. Tapi dari konflik yang selesai, 86% di antaranya diselesaikan oleh penghulu, penyuluh, dan pembimas," ujar Syaltout dalam keterangannya,dikutip di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Syaltout menambahkan, penghulu, penyuluh, dan pembimas yang aktif melakukan resolusi dan mitigasi konflik, pernah mengikuti pelatihan dari Kemenag. Terdapat sejumlah pelatihan terkait konflik berdimensi agama yang digelar Kemenag.
Pelatihan tersebut ialah seperti Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK), Agen Resolusi Konflik, serta Pelatihan Sistem Deteksi Dini luring dan daring.
"Kita juga menggelar Massive Online Open Courses (MOOC) di Pusdiklat, salah satu materi yang banyak peminatnya. Sejak dilaunching bulan Januari sampai Agustus ini, sudah ada 30.000-an yang mengikuti pelatihan secara daring," ujar Syaltout.
"Para peserta pelatihan itu kemudian disaring untuk mengikuti pelatihan tingkat menengah, dan disaring lagi untuk mengikuti pelatihan advance seperti yang dilaksanakan di Labuan Bajo," ujar dia menambahkan.
Syaltout mengatakan, kebijakan Early Warning System (EWS) atau peringatan sistem dini konflik sosial berdimensi keagamaan masuk ke dalam program prioritas Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, EWS terkait erat dengan indeks religiusitas. Langkah-langkah mitigasi konflik, baik yang dilakukan di intra maupun ekstra agama, bertujuan meningkatkan kualitas pemanfaatan agama untuk kehidupan masyarakat.
Syaltout menyebutkan, dalam internal Kemenag sendiri terdapat Keputusan Menag Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, yang menjadi payung hukum sekaligus membahas secara detail terkait peringatan dini konflik berdimensi keagamaan.
"Kita menghindari penyebutan kata konflik agama, karena kalau disebut konflik agama, yang awalnya eskalasi konflik biasa saja, tetapi begitu disebut konflik agama, eskalasinya langsung naik. Makanya, kita menyebut konflik sosial berdimensi keagamaan," ujar dia.