Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) kepada 46 satuan kerja daerah.
Predikat WTAB ini diberikan dalam rangka mendukung penuh upaya pembangunan Zona Integritas Sistematis Lengkap Berkelanjutan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut disampaikannya dalam di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
"WTAB menjadi landasan menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi, red) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, red) dan pada akhirnya ATR/BPN bisa menghadirkan pelayanan publik yang semakin akuntabel, transparan, profesional, dan melayani," kata AHY.
AHY juga mengatakan, Zona Integritas yang disematkan kepada instansi Pemerintah bukan hanya formalitas saja.
"Tapi memang karena kita membutuhkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di mana pun berada, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Menteri ATR/BPN.
Satuan kerja yang mendapat predikat WTAB kali ini ialah dua Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, yakni Aceh dan Kalimantan Timur, serta 44 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota.
Predikat diberikan sebagai salah satu penilaian yang dilakukan secara internal sekaligus sebagai syarat pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat WBK.
Dalam mengimplementasikan Zona Integritas, Menteri AHY mengatakan tentu tidak mudah karena banyaknya tantangan di lapangan. Karenanya, ia merasa harus memberikan apresiasi secara khusus kepada satuan kerja yang telah sungguh-sungguh menghadirkan Zona Integritas di wilayahnya.
"Yang lain saya berharap juga termotivasi. Oleh karena itu, selamat kepada para penerima penghargaan," ujar dia.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan, satuan kerja yang mendapatkan predikat akan berperan sebagai role model bagi satuan kerja yang lain.
Hal itu mengingat proses menuju WTAB tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat dan predikat ini wajib dijaga keberlangsungannya bahkan ditingkatkan.
"Tim Penilai beserta Tim Terpadu akan terus melakukan monitoring evaluasi secara berkala jangan sampai setelah diperoleh predikat terjadi penurunan kualitas," ujar Agus.
"Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat," kata dia menambahkan.