• EKSEKUTIF

Kemnaker Bakal Bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 31 Agu 2024 17:55 WIB
Kemnaker Bakal Bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, sebut Kemnaker akan bentuk Satgas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Indonesiainfo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat.

Satgas yang melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah ini bertugas memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan menindak akan menindak loker hoaks.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa salah satu inisiatif ini penting untuk melindungi pencari kerja dari informasi palsu yang bisa merugikan.

"Hoaks lowongan kerja sangat meresahkan dan berdampak negatif bagi pencari kerja. Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," ujar Anwar dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu (31/8).

Kemnaker juga akan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," kata Anwar.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," ujar Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

"Dengan strategi ini, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," kata Anwar.