Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kementerian PUPR, dan Pemprov Jabar menyusun desain penataan kawasan Puncak (Foto: Pemprov Jabar)
INdonesiainfo.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kementerian PUPR, dan Pemprov Jabar menyusun desain penataan kawasan Puncak termasuk rencana tata koridor jalur Puncak dan penataan Rest Area Gunung Mas Puncak.
Upaya optimalisasi kawasan Puncak ini diawali dengan survey dan pengumpulan data, yang berlangsung di Rest Area Gunung Mas Puncak Cisarua Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2024).
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor bersama dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar bersinergi untuk melakukan penataan kawasan Puncak dengan merevitalisasi rest area lama terintegrasi dengan luas.
“Kami bersama dengan jajaran PUPR mendesain ulang sesuai dengan kebutuhan. Hari ini konsepnya kita tampung, segmentasi usaha akan dilakukan sesuai kelas, kami harap di pertemuan hari ini kita bisa menyetujui desain dan konsepnya sehingga bisa langsung kita eksekusi untuk merevitalisasi kawasan ini,” kata Ajat.
Kemudian, Kasubdit Wilayah II Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Mujutahid Hidayat menuturkan, memasukkan sebagai tim perencana tentu sangat mendukung dan berkolaborasi menyelesaikan penataan kawasan Puncak ini secara bersama-sama.
Bahkan untuk anggaran penataan kawasan Puncak ini juga sudah ada. Berkaitan dengan konsep desain, tentunya ia akan berkoordinasi dengan Pemkab Bogor agar desain yang dibuat sinkron dengan kebutuhan.
“Kami hadir sesuai undangan dari Bupati sebagai tim perencana dan anggaran untuk penataan ini sudah ada, kami akan tetap bekerjasama untuk menyelesaikan penataan kawasan Puncak ini," kata Mujutahid.
Mujutahid mengatakan, pihaknya berharap agar keindahan dan pemandangan kawasan Puncak dapat kembali terwujud.
"Kami juga berharap Puncak Bogor ini akan kembali menjadi seperti dulu lagi keindahan dan pemandangannya, mudah-mudahan penataan dengan konsep mengembalikan kondisi alam seperti dulu bisa terlaksana,” kata Mujutahid.