• EKSEKUTIF

Kementerian Kelautan Segel Dua Area Reklamasi dan Resort Ilegal

M. Habib Saifullah | Selasa, 24 Sep 2024 09:01 WIB
Kementerian Kelautan Segel Dua Area Reklamasi dan Resort Ilegal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono sebut pihaknya telah menyegel dua resort dan dua reklamasi ilegal di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah (Foto: Dok. KKP)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua area reklamasi di di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur yang tidak memiliki perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akra disapa Ipunk mengatakan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

"KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan," kata Ipunk dalam Konferesi Pers di Jakarta, Senin (24/9/2024).

Dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

"Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI," ujar Ipunk.

Sedangkan penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi dilakukan pada dua perusahaan yaitu PT RUJ dan PT JPS yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jeti seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu.

Selanjutnya melakukan koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

"Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda setempat," ujar Halid.