Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur (kiri) dalam diskusi bertajuk Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta (Foto: Kemenag)
Indnesiainfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi regulasi baru terkait pengelolaan zakat. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 19 tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa PMA Nomor 19 Tahun 2024 bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pengembangan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
"PMA 19 Tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil (civil society)," ujar Waryono dalam diskusi bertajuk "Sinergi Pengelolaan Zakat Nasional dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA)" yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Menurut Waryono, ada sejumlah ketentuan penting dalam PMA 19/2024. Salah satunya adalah mekanisme izin LAZ yang kini terpusat pada sistem satu pintu, yang mencakup persyaratan teknis administratif terkait kemampuan pendayagunaan dan pendistribusian zakat sesuai dengan skala lembaga.
“Pengurusan izin LAZ kini terpusat dalam satu sistem, berdasarkan PMA 19 tahun 2024,” tegasnya
PMA ini, kata Waryono, juga memperkenalkan standar minimum bagi LAZ, jumlah amil yang diperbolehkan, larangan rangkap jabatan, serta penataan unit layanan zakat di tingkat kabupaten/kota seperti kantor layanan zakat, rumah singgah, dan rumah yatim.
Waryono juga menekankan bahwa kampanye zakat harus semakin digencarkan secara masif dan terstruktur agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat meningkat.
“Kampanye zakat harus lebih kuat, sama halnya seperti kampanye ibadah haji dan umrah. Masyarakat harus benar-benar memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih luas tentang zakat, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
“Zakat yang dikelola secara profesional melalui lembaga amil resmi akan lebih berdampak luas. Ini karena penyalurannya tepat sasaran, serta terjamin akuntabilitas dan transparansinya,” ujar Waryono.
Waryono juga mengajak lembaga zakat untuk lebih kreatif dalam melakukan sosialisasi, termasuk melalui platform digital dan media sosial agar dapat menjangkau generasi muda dan masyarakat perkotaan yang kerap kali belum menyadari pentingnya zakat.
“Dengan memanfaatkan teknologi dan media digital, kita bisa membuat kampanye zakat yang lebih menarik dan menyasar berbagai kalangan, terutama anak muda,” ujarnya.
Waryono menegaskan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran untuk menjawab persoalan kemiskinan di Indonesia. Ia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo bahwa zakat harus disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan dengan basis data yang akurat.
“Pastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan tepat manfaat, terutama pada program pengentasan kemiskinan yang menyentuh langsung kebutuhan mustahik,” kata Waryono.
Ia juga menambahkan, tujuh prinsip utama dalam pengelolaan zakat harus selalu menjadi acuan, yaitu syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Waryono menggarisbawahi bahwa zakat yang dibayar tidak melalui lembaga zakat resmi bersifat `siri`, yang menyebabkan penyalurannya tidak optimal dalam perhitungan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Waryono juga menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi antara Baznas dan LAZ sebagai rumah besar pengelolaan zakat di Indonesia harus diperkuat. Kedua lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan pendayagunaan zakat yang lebih luas dan profesional.
"Sinergi Baznas dan LAZ harus semakin diperkuat untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan," ujar Waryono.
Hadir, 250 peserta dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Forum ini juga membahas pentingnya meningkatkan akurasi penyaluran zakat serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.