Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Kemenaker)
Indonesiainfo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Diketahui, sebelumnya MK telah memutuskan perkara judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Yassierli dikutip dari siaran pers, Selasa (5/11).
Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kata Yassierli, di antaranya ialah dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, lanjut Menaker, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja atau buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar.
Tantangan yang dimaksud tersebut ialah seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru, dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.