• EKSEKUTIF

Komdigi dan OJK Blokir 10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 15 Nov 2024 11:05 WIB
Komdigi dan OJK Blokir 10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid bersama pihak OJK dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (Foto: Komdigi)

Indonesiainfo.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memerangi judi online di Indonesia telah membuahkan hasil.

Ia menuturkan Komdigi dan OJK telah memblokir lebih dari 10.000 rekening bank yang terafiliasi aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong sinergi antarlembaga untuk memberantas judi online secara efektif.

“Arahan Presiden Prabowo sebelum berangkat, agar semua lembaga terkait bersatu padu, menunjukkan peran kita sebagai negara dalam melawan judi online," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan OJK dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya,” sambung Menteri Meutya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Kementerian Komdigi dan OJK sepakat memperkuat regulasi serta meningkatkan pemantauan transaksi yang berpotensi terkait aktivitas judi online.

“Pengguna judi online dapat terjerat pemblokiran rekening. Kami akan tegas dalam hal ini dan akan mengirimkan data-data terkait ke OJK,” tegas Meutya.

Menteri Komdigi juga menyoroti arti penting literasi digital bagi masyarakat, salah satunya pemanfaatan platform cekrekening.id, yang akan dikembangkan lebih lanjut dalam kerja sama dengan Anti Scam Center milik OJK.

“Hal ini diharapkan membantu masyarakat membedakan rekening-rekening yang aman dan yang terindikasi aktivitas kejahatan keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa langkah pemblokiran rekening dilakukan secara menyeluruh dan melalui analisis mendalam.

“Kami memastikan adanya asesmen yang ketat pada rekening-rekening terkait dan melakukan langkah serupa untuk akun-akun lain yang dimiliki oleh individu-individu yang terindikasi,” jelasnya.

Kerja sama lintas lembaga ini mencerminkan keseriusan pemerintah, terutama dalam Kabinet Merah Putih, untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman dan asesmen menyeluruh terhadap rekening yang terafilisasi judi online. Dan melakukan langkah serupa bagi rekening lain yang telah diblokir,” tegasnya.