Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI (Foto: Istimewa)
Indonesiainfo.id - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, atau yang akrab disapa Daeng Ical, mendukung penuh kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terafiliasi aktivitas judi online.
Daeng Ical menilai bahwa langkah tersebut merupakan langkah yang tepat dan sangat diperlukan untuk mengatasi dampak buruk judi online yang kian marak di era digital.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti judi online telah berkembang pesat di Indonesia dan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya dari sisi keuangan dan sosial. Menurutnya, ketika seseorang terjerat kecanduan judi online, mereka sering kali kehilangan kontrol terhadap pengelolaan keuangan, bahkan menghabiskan uang tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang.
“Langkah ini saya kira sudah tepat. Karena ketika seseorang sudah kecanduan judi online, sering kali menghabiskan uang tanpa berpikir konsekuensi finansial," ujar Daeng Ical dalam keterangannya pada Jumat (15/11).
Pemblokiran rekening, menurutnya, akan membantu meminimalisir risiko kerugian finansial yang lebih besar, serta mengurangi potensi ancaman terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini juga menjadi upaya yang lebih tegas dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan judi online sebagai sarana untuk meraup keuntungan.
Selain kerugian finansial, Daeng Ical juga menyoroti dampak sosial yang lebih luas akibat kecanduan judi online. Aktivitas perjudian sering kali berujung pada tindakan kriminal, seperti penipuan, pencurian, hingga tindak kekerasan. Tidak jarang, pelaku terpaksa melakukan tindakan ilegal untuk menutupi utang atau mempertahankan gaya hidup mereka.
“Mereka sering kali melakukan tindakan kriminal demi melunasi utang atau mempertahankan gaya hidup. Judi juga bisa merusak moral dan mengurangi produktivitas seseorang," tambah Daeng Ical.
Menurutnya, pemblokiran rekening menjadi salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai transaksi judi yang selama ini beroperasi di dunia maya. Selama ini, meski situs judi online sudah banyak yang diblokir, rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian masih bisa beroperasi bebas, yang mempersulit pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Soal pemblokiran, ini kan sudah jelas aktivitas keuangan ilegal. Sudah saatnya pemerintah tegas melawan judi online yang meresahkan. Harus bisa dicabut sampai ke akar-akarnya," kata Daeng Ical.
Daeng Ical memberikan apresiasi kepada Komdigi yang telah bekerja keras menutup lebih dari 262 ribu situs judi online. Ini adalah hasil kerja sama yang melibatkan berbagai lembaga, seperti OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PPATK, serta Polri. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga ini sangat penting untuk memastikan langkah-langkah pemberantasan judi online berjalan efektif dan menyeluruh.
Sebagai bagian dari upaya ini, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa lebih dari 10.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah berhasil diblokir. Ke depan, bank-bank yang terlibat juga diminta untuk lebih teliti dalam melakukan pengecekan dan menindaklanjuti transaksi yang mencurigakan guna memastikan tidak ada rekening yang digunakan untuk tujuan perjudian.