• EKSEKUTIF

Komdigi: Rp981 Triliun Uang Judi Online Lari ke Luar Negeri

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 20 Nov 2024 23:55 WIB
Komdigi: Rp981 Triliun Uang Judi Online Lari ke Luar Negeri Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberi keterangan pers terkait pemberantasan judi online (Foto: Kominfo.go.id)

Indonesiainfo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencegah aliran uang hasil judi online ke luar negeri.

Menteri Meutya mengatakan, data PPATK memproyeksikan peredaran uang di platform judi online mencapai Rp981 Triliun pada 2024 jika tidak dilakukan intervensi oleh Pemerintah.

"Negara tidak boleh kehilangan angka begitu besar, hampir Rp1.000 Triliun, apalagi uang-uang ini diduga kuat dan terbukti larinya ke luar," ujarnya dalam acara Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0 di Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Meutya Hafid juga meminta semua penyedia layanan keuangan dapat membantu pemberantasan judi online.

"Jadi kalau sekarang ada yang masih menikmati transaksi keuangan yang terkait dengan judi online, tolong sama-sama kita awasi," ungkapnya.

Menteri Komdigi mengatakan Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pemberantasan judi online.

Selain intervensi masif melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Pemerintah telah membentuk Desk Khusus untuk memerangi judi online di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Bahkan, lanjutnya, Presiden Prabowo Subianto bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih telah bertekad menyatakan perang terhadap judi online.

"Tidak kurang-kurangnya beliau mengingatkan, baik jajaran kabinetnya, maupun juga pernyataan publik beliau terkait perang terhadap judi online, jadi panglima di depannya Presiden langsung," kata dia.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bandar judi online menggunakan modus transaksi keuangan yang makin beragam. 

“Salah satunya, menggunakan layanan e-wallet dan mata uang kripto yang menyulitkan Pemerintah melacak transaksi tersebut,” ujar Ivan.