Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Mendes PDT Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Graha Pengayoman, Jumat (Foto: Kemendes PDT)
Indonesiainfo.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jumat (24/1/2025).
MoU ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi Kementeriam Desa PDT dan Kementerian Hukum dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
MoU ini bertujuan mengoptimalkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Mendes Yandri merasa bersyukur dengan penandatanganan kerja sama ini karena akan memberi dampak positif bagi desa.
"Dengan kerja sama ini, kita akan fokus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Mendes Yandri usai penandatanganan kerja sama.
Proses Badan Hukum BUMDes, kata Mendes Yandri, akan dipercepat agar nantinya semua desa di Indonesia bakal miliki BUMDes yang berbadan hukum.
"Terima Kasih Menteri Hukum," kata Mendes Yandri.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman atau MoU ini meliputi pelaksanaan pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ketiga, fasilitasi pelayanan di bidang administrasi hukum umum; dan Keempat, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
MoU ini juga untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, mendorong terbentuknya paralegal justice di desa yang dimaksudkan agar desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.