• LEGISLATIF

PKB: Pemagaran Laut Langgar Konstitusi, Pemerintah Jangan Takut Bongkar

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 31 Jan 2025 23:32 WIB
PKB: Pemagaran Laut  Langgar Konstitusi, Pemerintah Jangan Takut Bongkar Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (foto: Humas MPR)

Indonesiainfo.id - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, harus dikawal. Ia juga mengatakan bahwa dalang pemagaraanya harus diusut tuntas dan transparan.

Pasalnya, pemagaran di laut ini jelas-jelas melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Amanat UUD 1945 jelas loh, pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu,” kata Neng Eem, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut menurut Neng Eem, Fraksi PKB MPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM.

Namun Neng Eem mengingatkan agar kasus pagar laut ini jangan berhenti di situ saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.

“Nelayan di sana sejak ada pagar laut juga terganggu loh pekerjaannya. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945”, lanjut Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.

Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.

Pembongkaran pagar laut tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI, Polri dan nelayan setempat