• EKSEKUTIF

Kemenag Jelaskan Jadwal PPG Daljab hingga Prosesnya

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 10 Apr 2025 20:05 WIB
Kemenag Jelaskan Jadwal PPG Daljab hingga Prosesnya Ketua Pantia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Indonesiainfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab). Kemenag menargetkan 600 ribu guru dalam dua tahun ke depan. Prosesnya diawali dengan PPG bagi guru pendidikan agama.

Kemenag menjelaskan, PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV. Program tersebut diadakan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perbedaan PPG Daljab dan Prajab yang paling mendasar adalah PPG Prajab ditujukan untuk lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru, sedangkan PPG Daljab ditujukan untuk mereka yang sudah menjadi guru.

"PPG Prajab akan dilaksanakan jika PPG Daljab telah selesai dan itu menjadi domain Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," sebut Ketua Pantia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (10/4).

"Jadi, bagi calon guru, bisa memanfaatkan waktu yang ada saat menunggu PPG Prajab yang diselenggarakan LPTK dengan terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya lagi," sambungnya.

Direktur GTK juga menjelaskan terkait waktu pelaksanaan PPG Daljab bagi Guru Mata Pelajaran (Mapel) Umum.

"PPG Mapel Umum menyesuaikan dengan jadwal PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, karena guru Kemenag Mapel Umum akan diikutkan dalam pelaksanaan PPG yang diselenggarakan Panitia Nasional di Kemendikdasmen," jelas Thobib.

"Kita berharap, PPG Mapel Umum sudah bisa berjalan pada Mei 2025," lanjutnya.

Adapun terkait biaya PPG Daljab, Thobib memastikan bahwa itu dibiayai pemerintah alias gratis. Jadi guru tidak perlu bayar dan juga jangan mau kalau ada yang melakukan pungutan liar.

"Biaya PPG seluruhnya dicover oleh pemerintah, baik melalui APBN dan/atau APBD bagi guru PAI. Tidak ada sistem reimburse karena guru sama sekali tidak dikenai biaya PPG," tandasnya.