Rapat pembahasan pemanfaatan aset negara (Foto: Kemensos)
INDONESIAINFO.ID - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) Supomo menampik isu yang menyebutkan adanya upaya pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjajaran. Ia memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah kesana.
“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” kata Supomo dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Ia menjelaskan, Kemensos mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.
“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” kata dia.
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, turut hadir dalam rapat dan menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Padjadjaran.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujar Jonna.
Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur. Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Padjadjaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.
“Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” kata dia.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk kesediaan Kemensos untuk tetap memfasilitasi keberadaan SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna, bersamaan dengan rencana pengembangan Sekolah Rakyat, tanpa mengganggu fungsi layanan rehabilitasi sosial.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kementerian Sosial.
Sekda Jawa Barat mengatakan untuk menjamin pendidikan di SLBN A Padjadjaran tidak terganggu proses renovasi, aktifitas pendidikan di SLBN A Padjadjaran akan dipindah ke gedung yang telah disiapkan Pemprov Jawa Barat yakni SLBN Cicendo, selama sekitar dua bulan. Jika renovasi gedung di Wyata Guna selesai, Sekda memastikan SLBN A Padjadjaran akan kembali menempati gedung di Sentra Wyata Guna.