Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)
Jakarta, INDONESIAINFO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan melakukan kajian secara menyeluruh terkait kemungkinan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam pertemuan bersama perwakilan nelayan dan pekerja sektor perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia, yang berlangsung di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Senin (26/5).
"(Konvensi 188-red) kedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan Lembaga, " katanya.
Ditegaskan Yassierli, kajian bersama diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tak hanya menjadi domain Kemnaker, melainkan juga dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Yassierli sangat memahami desakan Jejaring SP/SB Maritim yang dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D)
"Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu danger, dirty, difficult dan deadly itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi legacy (warisan) bersama kita bukan kemnaker, artinya kita concern kepada sekian juta Anak Buah Kapal, " katanya.
Menaker Yassierli mengatakan sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 lalu, ratifikasi menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sekaligus akan segera dibentuk oleh Presiden. DKBN terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia.
Sulistri, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim mengatakan ratifikasi ILO 188 tak hanya menguntungkan awak kapal perikanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan.
Nur Iswanto (FSP Maritim Indonesia-KSPSI) menambahkan banyak awak kapal perikanan terekrut tanpa prosedur jelas. Awak kapal, hanya direkrut menggunakan kartu identitas, tanpa kontrak kerja, tak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.