• EKSEKUTIF

Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 06 Jun 2025 22:21 WIB
Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal Ilustrasi Sambut Tahun Baru Islam, Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal (Foto: Doknet)

Indonesiainfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H. Salah satu dari program tersebut adalah Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/6).

Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin, fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, surat persetujuan catin, dan surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun.

Bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah, harus melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan. Jika catin merupakan anggota TNI/Polri, maka harus menyertakan surat izin dari atasan atau kesatuan.

Untuk suami yang hendak beristri lebih dari satu, diperlukan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. Sedangkan bagi duda atau janda, perlu melampirkan akta cerai jika bercerai hidup, atau akta kematian pasangan jika pasangan telah meninggal dunia.

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.