• NEWS

Tiga Lahan di Tuban Disita KPK, Diduga Terkait Skandal Hibah APBD Jatim

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 18 Jun 2025 13:10 WIB
Tiga Lahan di Tuban Disita KPK, Diduga Terkait Skandal Hibah APBD Jatim Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga bidang lahan yang berada di wilayah Tuban sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lahan yang disita tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan pasir. Penyitaan dilakukan guna mendalami dugaan aliran dana dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana TPK, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir," kata Budi kepada wartawan, dikutip dari Jurnas.com pada Rabu (18/6).

Pada Selasa, 17 Juni 2025, penyidik KPK juga mencecar enam orang saksi soal transaksi jual beli aset oleh para tersangka dalam kasus ini.

Enam saksi tersebut ialah Akhmad Lukmanul Hakim (swasta), Moh. Asyari (wiraswasta), Selvi Husianto (karyawan swasta), Fujika Senna Oktavia (ibu rumah tangga), Pimpinan Liek Motor Surabaya (swasta), dan Nimas Ayu Veronica (karyawan swasta).

"Saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli aset oleh tersangka," kata Budi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya untuk mendalami perihal pengajuan dana pokmas dan tahapan yang dilakukan.

Tiga orang saksi dimaksud ialah Aryo Dwi Wiratno (PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Mohammad Nasih Aschal (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), dan M. Abu Cholifah (Anggota DPRD Tuban).

Diketahui, KPK telah menetapkan total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.