Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citratama Inti Persada, Zahir Ali pada hari ini, Selasa (26/5).
Zahir Ali bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, pada Selasa.
Selain Zahir Ali, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya selaku pihak swasta, yaitu Fitri Puspita dan Tuty Amaliyah.
Budi tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik tergadap ketiga saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Diketahui, KPK sempat menetapkan Zahir Ali sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun status tersangka Zahir Alir gugur melalui putusan Praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan Praperadilan Zahir Ali pada 4 Maret 2025.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Zahir Ali dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selqin itu, Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Barang yang disita diminta dikembalikan kepada Zahir selaku pemohon.
Sementara, empat terdakwa dalam perkara ini telah divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakikan korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ Indra S Arharrys dihukum dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing divonis dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara.
Kemudian Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk divonis dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Selanjutnya Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Eko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider dua tahun penjara.