Sesditjen PHU Arfi Hatim (Foto: kemenag)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Agama RI kini memanfaatkan teknologi digital untuk menilai kinerja para petugas haji 1446 H/2025 M melalui sistem e-Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja).
Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun manajemen pelayanan haji yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti.
Diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arfi Hatim, sistem e-Penkin mengharuskan seluruh anggota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pelaporan mandiri setiap hari.
Mereka diwajibkan mengisi laporan harian dengan menyebutkan tugas yang telah dilakukan serta mengunggah dokumentasi pendukung seperti foto atau bukti kegiatan lainnya.
Arfi menjelaskan bahwa sistem akan memberikan skor berdasarkan konsistensi laporan dan kelengkapan bukti. “Petugas yang rutin mengisi laporan sesuai tugas dan menyertakan dokumen sah bisa memperoleh nilai tertinggi, yakni 100. Sebaliknya, jika tidak disiplin, skor bisa turun drastis,” ungkapnya.
Penilaian ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu: skor di bawah 50 dianggap rendah, 51–75 termasuk cukup, dan di atas 75 masuk kategori baik. Kategori ini menjadi alat ukur untuk mengevaluasi efektivitas pelayanan haji, baik secara individu maupun kelembagaan.
Selain laporan mandiri, sistem juga dilengkapi dengan observasi langsung. Ahmad Musta’in selaku Pengendali Teknis Petugas Haji menyatakan bahwa Tim Penilai Kinerja turun langsung ke lapangan untuk melakukan uji petik.
Hasil temuan dari lapangan segera dimasukkan ke dalam sistem KOBO Toolbox sebagai bahan tindak lanjut.
Tak hanya menilai pelaksanaan tugas, evaluasi ini juga mencakup kompetensi teknis, etika kerja, serta pemahaman budaya pelayanan dari para petugas. Standar penilaian merujuk pada hasil pelatihan dan proses rekrutmen sebelumnya.
Sementara itu, Kabid Petugas Tawwabuddin menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dalam tiga fase, menyesuaikan dinamika operasional.
Fase pertama yaitu Pra-Armuzna (1–31 Mei) difokuskan pada persiapan dan pemetaan kerja. Fase kedua, Armuzna (1–10 Juni), merupakan puncak aktivitas pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fase ketiga, pasca-Armuzna (11–30 Juni), mencakup layanan kepulangan dan administrasi akhir.
Dengan penggunaan e-Penkin, pemerintah berharap mampu membentuk budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan petugas haji.
Tak sekadar alat pelaporan, e-Penkin juga diharapkan menjadi instrumen evaluasi yang memperkuat integritas dan kualitas pelayanan haji secara menyeluruh.