Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan kabar baik seputar penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bersedia menambah alokasi kuota petugas haji bagi Indonesia