• LEGISLATIF

Benny Utama: Keadilan Restoratif Harus Pulihkan Hak Korban secara Utuh

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 05 Jul 2025 23:32 WIB
Benny Utama: Keadilan Restoratif Harus Pulihkan Hak Korban secara Utuh Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama (Foto: Humas DPR)

Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan bahwa konsep keadilan restoratif (RJ) yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menempatkan pemulihan hak korban sebagai elemen utama.

Menurut Benny, keadilan tidak hanya dilihat dari sisi pelaku dan aparat penegak hukum, tetapi juga dari pemulihan martabat dan kerugian yang dialami korban.

“Korban harus menjadi perhatian utama. Karena dalam banyak kasus, korban merasa tidak mendapatkan keadilan, terutama jika kerugian yang dialami tidak dipulihkan. Dalam KUHAP baru nanti, hal ini harus menjadi prinsip utama RJ,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (5/7).

Usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung pada Kamis (3/7/2025), Benny menjelaskan bahwa selama ini, penerapan RJ sering kali hanya dilihat dari ukuran nominal kerugian, tanpa memperhatikan aspek pemulihan korban secara menyeluruh.

Misalnya, lanjut Benny, perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta secara otomatis tidak diproses ke pengadilan, sesuai aturan internal di kepolisian. Padahal, korban mungkin tetap mengalami kerugian psikologis maupun moral.

“Kalau pelaku mencuri sesuatu, meskipun nilainya kecil, korban tetap mengalami rasa tidak adil. Itu harus dipulihkan dulu, misalnya dengan mengganti kerugiannya. Baru bisa dianggap selesai secara restoratif,” jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.

Benny juga menyoroti pentingnya KUHAP baru sebagai satu-satunya rujukan hukum untuk RJ agar tidak ada lagi perbedaan tafsir antar lembaga penegak hukum.

“Sehingga KUHAP harus menjadi satu-satunya pedoman nasional agar keadilan untuk korban dan tersangka bisa berjalan seimbang,” pungkasnya.