KUHP baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan
Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sampaikan bahwa KUHP dan KUHAP baru berlaku mulai hari ini
Komisi III DPR RI akan berupaya untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset di tahun 2025 ini.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menkominfo: Revisi RUU ITE Kedua memuat restoratif justice
Pengesahan RKUHP diyakini perkuat hukum pidana nasional