Ilustrasi suasana kafe (Foto: Unsplash/daan evers)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menjamin pihaknya akan memberi kemudahan bagi para pemilik kafe atau tampat umum untuk melakukan perizinan penggunaan lagu komersial di tempat usahanya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf, Muhammad Fauzy kepada awak media di Autograph Tower, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).
"Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja (gunakan lagu), tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya, jadi diberikan kemudahan asal mau bertanya," kata Fauzy.
Fauzy mengatakan, pemilik kafe atau restoran yang ingin menggunakan lagu komerisal di tempatnya, namun belum memahami terkait prosedur perizinannya bisa bertana kepada kemenekraf atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan izin lagu-lagu yang akan diputar di tempatnya ke Lembaga Manajemen Kolektif wilayah masing-masing agar bisa menggunakan lagu komersial tanpa ada risiko terkena hukum.
"Itu mudah sekali gitu, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada, jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang," ujar Fauzy.
Meski demikian, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf Cecep Rukendi mengatakan, peninjauan kembali Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlangsung sudah ada kesadaran tinggi tentang pentingnya hak-hak intelektual para musisi.
Tidak hanya dari kalangan musisi, kesadaran akan hak cipta yang dilindungi hukum juga sudah banyak disadari industri lain seperti perhotelan atau restoran yang sudah membayarkan hak dari para pemilik lagu dalam bentuk royalti.
Cecep mengatakan sistem yang sudah dibentuk sejak dulu memang harus ada perubahan mengikuti zaman untuk bisa tetap relevan dan disempurnakan.
"Memang segala regulasi apalagi yang sudah disusun lama itu kan pasti ada perkembangan zaman, ada keinginan dari pelaku, ahli dan sebagainya juga untuk menyempurnakan, memperbaiki," ujar Cecep.
Ia mengatakan UU Hak Cipta masih akan didiskusikan baik dari eksekutif maupun legislatif di bawah arahan Kementerian Hukum. Ia mengatakan dari Kemenekraf akan terus menyerap aspirasi dari pelaku ekraf dan akan menyampaikannya ke Kemenkum untuk didiskusikan bersama.